Menu

Mode Gelap

Politik · 20 Jan 2023 20:43 WIB ·

Pemilu Bukan Sekadar Pesta Demokrasi


					Pemilu Bukan Sekadar Pesta Demokrasi Perbesar

MAJALAH.NET, Jakarta – Untuk kali kelima, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan audiensi ke organisasi keagamaan. Setelah sebelumnya melakukan audiensi ke PP Muhammadiyah, PBNU, Matakin, dan PGI, KPU beraudiensi ke Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Rabu, (18/1/2023).

Hasyim Asy’ari yang hadir bersama August Mellaz diterima oleh Ketua Dewan Pimpinan KWI, Monsegneur (Mgr). Antonius Subianto Bunjamin.

Hasyim menyampaikan menyampaikan, dalam menyelenggarakan Pemilu 2024, KPU tidak bisa bekerja sendiri. KPU harus mendapat dukungan dari segenap komponen masyarakat, termasuk KWI.

Oleh karena itu, KPU meminta pimpinan KWI menyerukan kepada jemaatnya untuk menjamin dan menjaga Pemilu 2024 berjalan dengan aman, lancar, damai, demokratis, dan berintegritas.

Sementara itu Mgr. Antonius Subianto Bunjamin mengatakan pemilu ini bukan sekadar pesta demokrasi, tetapi sebagai sarana integrasi bangsa. KWI sangat mendukung kerja-kerja KPU dan berharap integrasi bangsa melalui Pemilu 2024 dapat terwujud.

“Semoga integrasi bangsa bukan hanya ada dalam wacana. Kita harus sungguh-sungguh menjalankan apa yang menjadi visi misi KPU. Semoga integrasi bangsa melalui Pemilu 2014 dapat terwujud,” ucap Mgr. Antonius.

KPU Laksanakan Sistem Pemilu Sesuai Dengan Amanat Undang-Undang

Anggota KPU Idham Holik didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima menerima audiensi DPRD Kota Surakarta, di Kantor KPU, Senin (16/01/2022).

Pada pertemuan tersebut dibahas beberapa isu kepemiluan, salah satunya adalah terkait polemik sistem pemilu.

Idham menegaskan bahwa KPU merupakan pelaksana undang-undang. “Kami tegaskan bahwa KPU pelaksana undang-undang. Jadi apapun yang dimaksud oleh undang-undang, kami laksanakan, apapun yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi akan kami tindaklanjuti”, tegas Idham.

Lebih lanjut Idham menjelaskan situasi terkini KPU dalam menyikapi isu tersebut. “Yang jelas pasal 168 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 sampai saat ini belum dinyatakan bertentangan dengan peraturan UUD 1945. Faktanya, hari ini sistem pemilunya masih proporsional terbuka”, terang Idham.

Selain bahasan tersebut, audiensi ini juga membahas tentang metode konversi suara pemilu. Idham mengatakan bahwa metode konversi suara pada Pemilu 2024 masih menggunakan metode yang sama dengan Pemilu 2019, yaitu Webster atau Sainte Lague. (humas kpu: deni/foto: deni/ed dio)

Beberita Komen
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bawaslu Sumbar Putuskan Tidak Ada Pelanggaran Administrasi

20 Januari 2023 - 19:30 WIB

bawaslu sumbar

Walikota Dituduh Senang Sendirian, Zulhesni, SH : Tuduhan tersebut sudah tendensius

11 Desember 2022 - 19:39 WIB

wakil wali kota padang

Saifuddin Nasution Mendagri Malaysia asal Mandailing

3 Desember 2022 - 15:22 WIB

saifuddin nasution

Pria Ini Ngamuk Setelah Gagal Terpilih Jadi Ketua LPM, Padahal Udah Bagi-bagi Amplop!

2 Desember 2022 - 14:45 WIB

ketua lpm

Typo ‘Jembut Anies’ Musni Umar Langsung Kena Bully: Profesor Pemersatu Bangsa

1 Desember 2022 - 15:06 WIB

musni umar kena bully / twitter

Dinilai Provokatif dan merendahkan martabat Hendri Septa sebagai Wali Kota Padang, Zulherman Balas Jubir PKS

16 November 2022 - 22:37 WIB

hendri septa
Trending di Politik