Menu

Mode Gelap

Peristiwa · 18 Feb 2022 06:40 WIB ·

Gaduh Soal Pencairan JHT, Menaker Kembali Berdialog dengan Buruh


					Gaduh Soal Pencairan JHT, Menaker Kembali Berdialog dengan Buruh Perbesar

Suara.com – Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendadak gaduh karena adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah kembali melakukan dialog dengan sejumlah pimpinan serikat pekerja/serikat buruh terkait aturan tersebut pada Kamis, (17/2/2022). Dialog dihadiri oleh Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik Mesin (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Arif Minardi.

Pada kesempatan tersebut, Politisi PKB itu mengatakan, dia ingin semua pekerja memahami esensi dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT.

“Saya ingin menerima, saya ingin mendengar, saya ingin semuanya mengerti kebijakan ini,” kata Ida.

Ida mengklaim, latar belakang keluarnya Permenaker 2 Tahun 2022 adalah untuk menjamin para pekerja yang kehilangan pekerjaan.

“Jika kita lihat dari sisi latar belakang, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kita belum memiliki alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua,” kata Ida.

Ida menegaskan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan mulai berlaku 3 bulan mendatang. Dengan waktu segitu, ia ingin agar program JKP berjalan efektif.

Kenapa saat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sudah diundangkan, namun JKP belum efektif? Program JKP ini, lanjut Ida, sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari Pemerintah sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar.

Sementara utuk manfaat JKP lainnya, Kemnaker juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling.

“Ini iur dari APBN, dari pemerintah. Jadi kalau mau jujur, Pak, enakan kalau bagi pemerintah itu menerapkan Permenaker lama, Permenaker 19 Tahun 2015 saja karena gak ada iur, tapi pemerintah biarkan ini duit dari pemerintah, sedangkan iur para pekerja biar digunakan saat memasuki usia pensiun atau hari tua,” pungkasnya.

Merespons apa yang disampaikan Ida, Ketum DPP FSP LEM SPSI, Arif Minardi mengatakan bahwa melalui dialog ini diharapkan terjadi kesepahaman bersama tentang Permenaker 2/2022.

“Kita di federasi serikat pekerja sudah lelah atas demo-demo yang selama ini digelar di mana-mana. Kami berharap agar kita di federasi serikat pekerja bisa intens berdiskusi kembali membahas Permenaker ini,” ucap Arif.

Sumber : SUARA.COM

Beberita Komen
Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Wako Hendri Septa Serahkan Bantuan UEP bagi Disabilitas dan Lansia

3 Oktober 2023 - 13:02 WIB

bantuan sosial hendri septa

Wako Hendri Septa Ajak Warga Aktifkan Bank Sampah

3 Oktober 2023 - 12:35 WIB

wako hendri septa

Wako Hendri Septa Terima Penghargaan, Kota Berkinerja Terbaik!

23 Maret 2023 - 13:03 WIB

kota berkinerja terbaik

Wali Kota : Baznas Padang Bantu Entaskan Kemiskinan

26 Januari 2023 - 11:27 WIB

baznas padang

ASN Kota Padang Harus Berkarakter

22 Januari 2023 - 06:44 WIB

ASN Kota Padang

Jelang Penastani 2023, Padang Siapkan 4.000 Pemondokan

20 Januari 2023 - 19:13 WIB

penastani 2023
Trending di Peristiwa