Menu

Mode Gelap

Peristiwa · 30 Mar 2022 07:34 WIB ·

BPH Migas Ungkap Penimbunan Solar


					BPH Migas Ungkap Penimbunan Solar Perbesar

Jakarta – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Ungkap Penimbunan Solar bersubsidi. Kepala BPH Migas Erika Retnowati menjelaskan, aksi para pelaku mulai dari membeli dengan banyak jerigen sampai modifikasi tangki bensin pada mobil.

“Pada 11 Maret 2022 menangkap pelaku solar oplosan di Muara Enim Sumatera Selatan, saat itu kami menemukan barang bukti sebanyak 108 ton yang berada di gudangnya yang siap didistribusikan. Itu merupakan minyak sulingan yang dioplos dengan Biosolar,” katanya saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI pada Selasa, 29 Maret 2022.

Pihaknya juga memantau aksi pelanggaran melalui CCTV, seperti di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Indramayu. Pada gambar yang ditampilkan terdapat banyak jerigen berjejer, dan saat ditelusuri ternyata untuk ditimbun.

Kemudian untuk aksi modifikasi tangki kendaraan mobil, Erika mengatakan tindakan ini dilakukan di beberapa daerah, seperti di Sumedang dan Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. Selain itu, BPH Migas juga mendapati banyak truk pertambangan dan perkebunan yang mengantri untuk membeli Solar Bersubsidi.

“Dari hasil pengawasan kami melihat banyak truk tambang dan perkebunan banyak mengantre di SPBU. Antrean terbanyak di perkebunan dan pertambangan,” ungkap Erika.

Sejauh ini, BPH Migas melakukan pengendalian Solar bersubsidi berupa :

  1. Pengaturan kuota konsumen pengguna sesuai lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
  2. Pengaturan volume penyaluran JBT Solar untuk kendaraan angkutan darat (Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian Penyaluran JBT Solar untuk Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang).
  3. Pengaturan Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian JBT Solar untuk usaha pertanian, usaha perikanan, usaha mikro, dan layanan umum sesuai Peraturan BPH Migas 17 tahun 2019.

“Saat ini kami sedang mengevaluasi aturan ini yang kami rasa perlu disesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini dan ke depannya. Dan ini sedang dalam proses revisi,” tutur Erika.

Kemudian pada pengawasan, lima poin yang disampaikan adalah:

Tim BPH Migas ke lapangan secara rutin.

  1. Pemanfaatan IT (Digitalisasi Nozzle, membuat aplikasi Silvia berupa sistem informasi pelaporan dan pengawasan pendistribusian BBM).
  2. Kerja sama pengawasan dengan aparat penegak hukum TNI dan Polri.
  3. Pengawasan terpadu dalam tim gugus tugas pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).
  4. Pengawasan bersama dengan setiap Pemerintah Daerah.

Ungkap Penimbunan Solar Oleh FAIZ ZAKI dari TEMPO.CO

Beberita Komen
Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Wako Hendri Septa Serahkan Bantuan UEP bagi Disabilitas dan Lansia

3 Oktober 2023 - 13:02 WIB

bantuan sosial hendri septa

Wako Hendri Septa Ajak Warga Aktifkan Bank Sampah

3 Oktober 2023 - 12:35 WIB

wako hendri septa

Wako Hendri Septa Terima Penghargaan, Kota Berkinerja Terbaik!

23 Maret 2023 - 13:03 WIB

kota berkinerja terbaik

Wali Kota : Baznas Padang Bantu Entaskan Kemiskinan

26 Januari 2023 - 11:27 WIB

baznas padang

ASN Kota Padang Harus Berkarakter

22 Januari 2023 - 06:44 WIB

ASN Kota Padang

Jelang Penastani 2023, Padang Siapkan 4.000 Pemondokan

20 Januari 2023 - 19:13 WIB

penastani 2023
Trending di Peristiwa